zakat perusahaan

Makalah Zakat perusahaan


BAB II
PEMBAHASAN
2.2 Pengertian Perusahaan ( Industri )
Al-Qardawi menyebutkannya  dengan istilah al-mustaqallat, yaitu harta benda yang tidak diperdagangkan, akan tetapi diperkembangkannyadengan dipersewakan atau dijual hasil produksinya, benda hartanya tetap akan tetapi manfaatnya yang berkembang[1].
Para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legar dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan.
Perbedaanya dengan harta perniagaan adalah bahwa keuntungan yang diperoleh dalam perdagangan adalah lewat penjualan atau pemindahan benda-benda itu ke tangan orang lain. Sedangkan harta perusahaan masih berada di tangan pemilik, dan keuntungan diperoleh dari penyewaan atau penjualan produknya.
Perusahaan merupakan usaha yang diorganisir sebagai suatu kesatuan resmi, yang perusahaan ini bereporos pada kegiatan perdagangan.
Perusahaan itu pada umummnya mencakup tiga hal besar [2] :
Perusahaan yang menghasilkan produk-produk tertentu, jika dikaitkan dengan kewajiban zakat, maka produk yang dihasilkan harus halal dan dimiliki oleh orang yang beragama islam.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti perusahaan di bidang akuntansi.
Perusahaan ang bergerak di bidang keuangan, seperti lembaga keuangan.
Perusahaan adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai kesatuan resmiyang terpisah dari kepemilikan dibuktikan dengan kepemilikan saham.Para ulam kontenporer menganalogikan zakat perusahaan kepada kategori zakat komoditas perdagangan, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi Aktivas sebauah perusahaan, pada umumnya berporos pada kegiatan trading atau perdagangan. Setiap perusahaan dibidang barang hasil produksi/pabrikasi ) maupunjasa dapat wajib pajak.[3]



2.2 Landasan hukum Zakat Perusahaan
Perusahaan itu pada umumnya, mencakup tiga hal yang besar :
Perusahaan yang menghasilkan produk-produk tertentu. Jika dikaitkan dengan kewajiban zakat, maka produk yang dihasilkan harus halal dan dan dimiliki oleh orang-orang yang beragama islam.
Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik………..”
Mengenai dalil yang mewajibkan zakat atas harta perusahaan, para ulama fiqh kontemporer memiliki dua pandangan.
1.      Tidak wajib zakat, karena tidak ada teks yang mewajibkannya. Karena tidak ada teks inilah para ulama fiqh generasi pertama tidak mewajibkan zakat.
2.      Wajib zakat pada harta-harta di atas, dengan dalil-dalil berikut ini:[4]
a)      Teks zakat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, mencakup seluruh jenis harta kekayaan dan perusahaan adalah jenis harta kekayaan.
b)      Alasan kewajiban zakat harta adalah pertambahan, setiap harta yang bertambah, maka wajib zakat, seperti hewan ternak, pertanian, dan uang. Sedangkan harta konsumsi pribadi, dikategorikan sebagai harta tidak berkembang, maka tidak wajib zakat. Dan perusahaan adalah jenis kekayaan yang paling besar perkembangannya di zaman sekarang ini.
c)      Sesungguhnya hikmah zakat adalah untuk membersihkan pemilik harta, dan memberi keleluasaan kepada orang-orang yang membutuhkan, dan menjaga Islam. Apa boleh hal ini tidak diwajibkan kepada pemilik perusahaan, pabrik, pesawat terbang, kapal laut, dan apartemen.
d)     Telah menjadi kesepakatan ulama tentang kewajiban zakat yang tidak disebutkan langsung oleh Rasulullah saw. secara tekstual, tetapi para ulama menetapkannya menggunakan qiyas, seperti zakat emas, menurut Imam Syafi’i, adalah qiyas terhadap perak. Zakat harta perniagaan diqiyaskan dengan uang. Zakat kuda menurut madzhab Hanafi diqiyaskan dengan zakat hewan lainnya yang telah disebutkan secara tekstual. Zakat madu menurut madzhab Hanbali diqiyaskan dengan pertanian. Zakat barang tambang menurut mereka diqiyaskan dengan emas, perak, dan sebagainya seperti yang tercantum dalam buku-buku fiqh.
e)      Sedangkan teks fiqh yang tidak mewajibkan zakat pada rumah tinggal, alat kerja, kendaraan pribadi, perabotan rumah tangga, dengan menyertakan alasan bahwa harta benda jenis ini digunkan untuk konsumsi primer, tidak berkembang. Maka jika berubah dari konsumsi pribadi menjadi harta berkembang, maka wajib zakat. Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah mendapatkan biaya sewa rumahnya, lalu ia mengeluarkan zakatnya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad tentang orang yang menyewakan rumahnya, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya
Perusahaan yang bergerak dibidang jasa, seperti perusahaan yang dibidang akutansi
Perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, seperti lembaga keuangan, baik bank maupun nonblank ( asuransi, reksadana, money changer )
Adapunyang menjadi landasan hokum kewajiban zakat perusahaan adalah nash-nash yang bersifat           umum, seperti termaktub dalam surah al-Baqarah: 267 dan at-Taubah: 103. juga merujuk kepada sebuah hadist riwayat Imam Bukhari (hadits ke-1448 dan dikemukakan kembali dalam hadits ke-1450 dan 1451)
2.3     Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan[5]
Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan adalah :
1. Islam (beragama Islam)
2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3. memiliki perusahaan secara sempurna (milik sendiri), bukan milik orang lain
4. Memiliki penghasilan minimal satu nisab (mencapai nisab)






   2.4 Perhitungan Untuk Perusahaan Jasa
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat.
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Sebagaimana yang disampaikan di atas, nisab dan presentase zakat perusahaan dianalogikan dengan asset wajib zakat kategori komoditas perdagangan, yaitu senilai nisab emas dan perak yaitu 85 gram emas sedangkan prosentase volumenya adalah 2,5% dari asset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selam masa haul.
Pola penghitungan zakat perusahaan, didasarkan pada laporan keuangan ( neraca ) dengan mengurangkan kewajiban pada aktiva lancar. Atau seluruh harta (diluar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan,dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5% sebagai zakatnya[6]
Dari penjelasan di atas, maka pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada pola keuangan (neraca) perusahaan, dengan cara sederhananya adalah dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar. Hanya saja, sehubungan dengan banyaknya perbedaan dalam format pehitungan serta elemen yang menjadi laporan keuangan, maka tentu cara berhitung tariff zakat akan banyak perbedaan antara satu ulama dan ulama lainnya, atau satu akuntan dengan lainnya. Selain itu, karena yang perlu diperhatikan dalam perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan syari'ah, seperti korekasi atas pendapatan bunga, dan pendapatan haram serta subhat lainnya[7].
Tahapan cara menghitung zakat perusahaan sebagaimana umumnya adalah dengan:
1.      Menentukan aset wajib zakat
Sofyan Safri Harahap (2001), memeparkan ada dua metode cara berhitung zakat perusahaan menurut AAOIFI, yaitu:
a.       Metode aktiva bersih
Menjumlahkan aset wajib zakat: Kas, piutang (total piutang dikurangi utang ragu-ragu), aktiva yang diperdagangkan (persediaan/surat berharga), pembiayaan (mudharabah, musyarakah, dan lain-lain)
Mengurangi aset wajib zakat dengan: utang lancar, modal investasi tak terbatas, penyertaan minoritas, penyertaan pemerintah, penyertaan lembaga sosial,endowment, dan lembaga non profit.

b.      Metode net invested funds
Menjumlahkan aset wajib zakat: modal disetor (tambahan modal), cadangan, cadangan yang tidak dikurangi aktiva, laba ditahan, laba bersih, dan utang jangka panjang.
Mengurangi aset wajib zakat dengan: aktiva tetap, investasi yang tidak diperdagangkan dan kerugian.
2.      Menilai aset wajib zakat
a)      Metode Aktiva bersih
Metode Aktiva Bersih
Dasar Penelitian
A
Aktiva:
Kas dan setara kas
Piutang bersih
Pembiayaan
-          musyarakah
-          mudharabah
Aktiva yang diperdagangkan
-          persediaan
-          surat berharga
-          real estate

Nilai kas atau setara kas
Nilai kas atau setara kas

Nilai kas atau setara kas
Nilai kas atau setara kas

Nilai kas atau setara kas
Nilai kas atau setara kas
Nilai kas atau setara kas
B
Utang:
Utang lancar
Wesel bayar
Utang lain-lain
Modal investasi tak terbatas
Penyertaan dari Pemerintah, endowment, lembaga sosial, organisasi non profit
Penyertaan minoritas

Nilai buku
Nilai buku
Nilai buku
Nilai buku

Nilai buku
Nilai buku

b)      Metode net invested funds
Metode Invested Funds
Dasar Penilaian
Aktiva yang diperdagangkan:
-          Gedung yang disewakan
-          Lain-lain
Aktiva tetap bersih
Cadangan yang tidak dikurangi dari aktiva
Utang lancar dan wesel bayar
Modal pemilik:
-          Tambahan modal
-          Cadangan
-          Laba ditahan
-          Laba bersih

Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku

Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku





3.      Menghitung aset wajib zakat
a)      Metode Aktiva bersih
 [(Kas dan setara kas + Piutang bersih + Pembiayaan + Aktiva yang diperdagangkan) – (utang lancar + Modal investasi tak terbatas + Penyertaan minoritas + Penyertaan dari pemerintah + endowment + lembaga sosial + Organisasi non profit)] x 2,5% =
b)      Metode Net Invested Funds
[(Tambahan modal + Cadangan + Cadangan yang bukan dikurangkan dari aktiva + Laba ditahan + Laba bersih + Utang jangka panjang) – (Aktiva tetap + Investasi yang tidak diperdagangkan + Kerugian)] x 2,5% =
Contoh:
 Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.      Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
2.      Uang tunai Rp 15.000.000
3.      Piutang Rp 2.000.000
4.      Jumlah Rp 27.000.000
5.      Utang & Pajak Rp 7.000.000
6.      Saldo Rp 20.000.000
7.      Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
a.       Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
b.      Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
                                                                                                                          
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perusahaan merupakan usaha yang diorganisir sebagai suatu kesatuan resmi, yang perusahaan ini bereporos pada kegiatan perdagangan.
Perusahaan adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai kesatuan resmiyang terpisah dari kepemilikan dibuktikan dengan kepemilikan saham.Para ulam kontenporer menganalogikan zakat perusahaan kepada kategori zakat komoditas perdagangan, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi Aktivas sebauah perusahaan, pada umumnya berporos pada kegiatan trading atau perdagangan. Setiap perusahaan dibidang barang hasil produksi/pabrikasi ) maupunjasa dapat wajib pajak.
Mengenai dasar hokum zakat perusahaan para ulama’ fiqih kontemporer berbeda pendapat dalam menangani hal ini, ada yang mewajibkan dangan dikaitkan dengan dalil-dalil yang ada dan ada juga yang tidak mewajibkan, karena tidak ada nash Al-Qur’an yang menjelaskan tentang zakat perusahaan.
Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan adalah :
1.      Islam (beragama Islam)
2.      Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3.      memiliki perusahaan secara sempurna (milik sendiri), bukan milik orang lain
4.      Memiliki penghasilan minimal satu nisab (mencapai nisab)
Untuk penghitungan presentase zakat perusahaan Sebagaimana yang disampaikan di atas, nisab dan presentase zakat perusahaan dianalogikan dengan asset wajib zakat kategori komoditas perdagangan, yaitu senilai nisab emas dan perak yaitu 85 gram emas sedangkan prosentase volumenya adalah 2,5% dari asset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selam masa haul.
3.2 Saran
Semoga apa yang telah penulis uraikan dalam makalah ini dapat di amalkan dan dijalankan dalam kehidupan dan bermanfaat hendaknya.Makalah ini penulis rasa jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun penulis harapkan dari semua pihak yang membaca makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Permono, Sjechul hadi, Sumber-Sumber Penggalian Zakat, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1992
2.      Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Bogor : Litera Antar Nusa, 2007
3.      Hafiduddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta : Gema Insani Press,2002
4.      Al-Zuhaily, Wahbah, Kajian berbagai mazhab, Bandung : Rosda Group,1995



Bani Adriez": makalah hadist ahkam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut.
Wakaf adalah institusi sosial Islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam al-Quran dan sunah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah berikut :
وَافْعَلُوْا الْخَيْر لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
Artinya: “...dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”
Imam Al-Baghawi menafsirkan bahwa peerintah untuk melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan silaturahmi, dan berakhlak yang baik Sementara Taqiy al-Din Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Dimasqi menafsirkan bahwa perintah untuk melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan wakaf.Penafsiran menurut al-Dimasqi tersebut relevan (munasabah) dengan firman Allah tentang wasiyat.
كُتِبَ عَلَيْكُمُ إِذَا حُضِرَ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ إِِنْ تَرَكَ خَيْرِ الوَصِيَةٍ لِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِيْنَ  بِالْمَعْرُوْفٍ حَقًّا عَلَى اْلمُتَّقِيْنِ.
“Kamu diwajibkan berwasiat apabila sudah didatangi (tanda-tanda) kematian dan jika kamu meninggalkan harta yang banyak untuk ibu bapak dan karib kerabat dengan acara yang ma’ruf; (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang takwa.”
Dalam ayat tentang wasiat, kata al-khayr diartikan dengan harta benda. Oleh karena itu, perintah melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan ibadah bendawi. Dengan demikian, wakaf sebagai konsep ibadah kebendaan berakar pada al-khayr. Allah memerintahkan manusia untuk mengerjakannya.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1              Hadits-hadits apa saja yang menjadi landasan dalam persoalan wakaf?
1.2.2              Apa pengertian wakaf?
1.2.3              Bagaimana tata cara dalam ber-wakaf?

1.3  Tujuan
1.3.1        Mengetahui dasar hukum wakaf dalam hadits nabi.
1.3.2        Untuk mengetahui definisi dari wakaf.
1.3.3        Untuk mengetahui tata cara wakaf.













BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Landasan Hukum Wakaf
Kedudukan wakaf dalam Islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Orang-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf. Wakaf disyariatkan oleh Nabi dan menyerukan karena kecintaan Nabi kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
Adapun landasan-landasan hukum tentang wakaf yaitu :
a.       Dalam Hadits[1]
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَمَلُهَاإِلاَّمِنْ ثَلاَثَةٍأَشْيَاءَصَدَقَةٍجاَرِيَةٍأَوْعِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ أَوْوُلِدَصَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ.
Artinya : “Jika manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga; sedekah jariyah (yang terus menerus), ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Muslim)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَصَابَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالَا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِيْ مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِيْ بِهِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُبْتَاعُ وَلَا يُوْرَثُ وَلَا يُوْهَبُ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَ فِى الرِّقَابِ وَ فِى سَبِيْلِ اللهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوْفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيْقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا. (متفق عليه، واللفظ لمسلم. وفي رواية للبخارى : تَصَدَّقَ بِأَصْلِهَا لَا يُبَاعُ وَ لَا يُوْهَبُ وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُه).
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. dia berkata: “Umar ra. telah mendapat sebidang tanah di Khaibar. Dia mendatangi Nabi SAW untuk bermusyawarah mengenai tanah itu. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar dan sebelumnya saya tidak pernah memperoleh harta yang lebih berharga dari pada tanah itu. Apa petunjukmu mengenai masalah ini?Beliau bersabda, “Jika kamu menghendaki, jagalah tanah aslinya itu dan sedekahkan manfaatnya. Lalu Umar mengeluarkan sedekah hasil tanah itu dengan syarat tanahnya tidak boleh dijual dan dibeli serta diwarisi atau dihadiahkan. Umar mengeluarkan sedekah hasilnya kepada fakir miskin, kaum kerabat, dan untuk memerdekakan hamba juga untuk orang yang berjihad di jalan Allah serta untuk bekal orang yang sedang dalam perjalanan dan menjadi hidangan untuk tamu. Orang yang menguruskan boleh makan sebagian hasilnya dengan cara yang baik dan boleh memberi makan kepada temannya dengan sekadarnya.”
b. Tinjauan Rawi Hadits
Abdullah bin Umar bin al-Khaththab al-Adawi Abu Abdurrahman al-Makki telah masuk Islam sejak kecil di Makkah dan ikut hijrah bersama ayahnya. Ibnu Umar menyaksikan Perang Khandaq dan Bai’at al-Ridhwan . Ia meriwayatkan 1.630 hadits. Di antara orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya adalah Salim, Hamzah, Ubaidillah, dan lain-lain. Ibnu Umar termasuk sahabat yang zahid dan wara’, seorang imam yang luas pengetahuan dan banyak pengikutnya. Dia meninggal dunia di Makkah pada tahun 94 H dan dimakamkan di sana.
c.       Kajian Mufradat Hadits[2].
1.      أَرْضاًبِخَيْرِ (Ardhan bi Khaibar): Nama lahan yang diperoleh Umar ra. tersebut   adalah Tsamgh, dengan huruf tsa berharakat fathah, mim yang mati dan diakhiri dengan huruf ghain. Yakni sebuah negeri yang berlokasi di sebelah selatan Madinah dengan jarak 160 kilometer, yaitu tanah yang masih subur dengan pesawahan. Negeri tersebut menjadi tempat kediaman orang-orang Yahudi sampai ditaklukkan oleh Nabi SAW pada tahun ke-7 H. Kemudian, tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah pertanian yang pada masa kekhalifahan Umar tanah tersebut menjadi bagian yang diberikan kepadanya.
يَسْتَأْمِرُهُ (Yasta’miruhu): Yakni memusyawarahkan untuk mengelolanya.
2.      أَنْفَسُ عِنْدِيْ (Anfasu ‘indii): Maksudnya “Harta terbaik dan paling mengagumkan yang ada padaku.”
3.      وَفِى الْقُرْبَى (Wa Fi al-Qurbaa): Kerabat seseorang. Maksudnya mencakup saudara sebapak dan saudara seibu. Kerabat di sini artinya kerabat pewakaf.
4.      وَ فِى الرِّقَابِ (Wa Fi al-Riqaab): Mereka adalah para budak yang melakukan transaksi mukaatabah dengan tuannya yang tidak mempunyai harta untuk membayar kitaabah-nya (untuk pembebasan dirinya dari perbudakan).
5.      وَ فِى سَبِيْلِ اللهِ (Wa Fi Sabiil Lllaah): Yakni orang yang menempuh perjalanan di jalan Allah, seperti mengikuti peperangan.
6.      وَ ابْنِ السَّبِيْلِ (Wa Ibn al-Sabiil): Yakni orang yang berada dalam perjalanan dan memiliki kekayaan di negerinya, tetapi kekayaan tersebut sulit untuk sampai kepadanya sehingga dia laksana orang yang fakir.
7.      الضَّيْف (Adh-Dhayf): Yakni orang yang singgah di tempat orang lain, baik diundang maupun tidak. Kata adh-dhayf dapat diungkapkan untuk tunggal dan jamak sebab pada asalnya ia adalah masdar. Namun kadang-kadang ia dijamakkan menjadi adhyaaf dan dhuyuuf.
8.      لاَ جُنَاحَ(Laa Junaaha): Maksudnya tidak berdosa jika orang yang mengurus tanah itu memakan sebagian hasilnya dengan cara yang ma’ruuf (benar).
9.      بِالْمَعْرُوْفِ (Bi al-Ma’ruf): Yakni kadar yang cukup untuk mengurusi dan mengelola tanah wakaf.
10.  غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ (Ghaira Mutamawwil): Yakni bukan orang kaya dan mengumpul kekayaan. Kedudukannya secara i’raab menjadi haal dari kata man. Maksudnya, pengurus tanah itu dapat memakan atau memberi makan hasilnya tanpa menjadikan harta wakaf itu sebagai miliknya. Ia hanya berhak menginfakkan hasilnya tanpa melewati batas kewajaran.
d.      Penjelasan Umum
Umar bin Khattab memperoleh tanah di Khaibar senilai seratus dirham. Tanah senilai itu merupakan harta yang paling berharga baginya karena kesuburan dan kebaikannya sehingga orang-orang pun berlomba-lomba untuk memilikinya. Kemudian Umar datang menghadap Nabi SAW untuk meminta saran dalam cara pengelolaannya.
Kemudian Nabi SAW menunjukkan jalan yang paling baik untuk mengelola dan menafkahkan kekayaan tersebut. Nabi SAW menyarankan Umar untuk memegang pokok atau asli tanah tersebut dengan cara tidak menjual, menghadiahkan, mewariskan, atau tindakan-tindakan lainnya yang dapat menghilangkan dan memindahkan kepemilikan tanah tersebut, melainkan menafkahkannya kepada fakir miskin, kerabat dalam hubungan darah, untuk memerdekakan hamba, atau membayarkan denda bagi orang yang menanggung beban kifarat, membantu orang-orang yang berjuang di jalan Allah untuk meninggikan kalimat-Nya dan menolong agama-Nya, memberi makan kepada orang-orang asing (bukan berasal dari negeri yang bersangkutan) yang menempuh perjalanan dan tekah kehabisan biaya, atau memberi makan kepada para tamunya sebab menghormati tamu termasuk cabang iman kepada Allah juga. Begitu pula orang-orang yang mengurus tanah tersebut juga diperbolehkan mengambil untuk keperluan makan dirinya dan temannya sebatas keperluan tanpa bermaksud untuk menumpuk-numpuk harta.
e.       Pemahaman Kandungan Hadits.
1.      Umar ra. memperoleh tanah di Khaibar yang menurutnya merupakan hartanya yang paling mahal dari seluruh harta yang ada padanya. Lalu dia mendatangi Nabi SAW untuk bermusyawarah sehubungan dengan cara menyedekahkannya. Rasulullah SAW memberinya petunjuk agar menahan aset tanah itu dari segala bentuk tasharruf (aktivitas pemindahan hak milik) dan menyedekahkan hasil bumi tanah tersebut. Umar pun menaatinya. Dengan begitu ia adalah orang pertama dalam sejarah Islam yang berwakaf.
2.      Hadits ini menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan aset (raqabah) wakaf dari segala transaksi pemindahan milik dan penyerahan hasil aset.
3.      Kalimat “dengan syarat tidak dijual” menjelaskan hukum pengelolaan aset wakaf. Kalimat ini menjelaskan bahwa pengelolaan aset wakaf tidak dilakukan melalui cara pemindahan milik, seperti jual beli dan hibah. Aset wakaf harus tetap dalam kondisinya hanya saja dikelola sesuai syarat syar’i yang ditentukan oleh wakaf.
4.      Wakaf hanya bisa berlaku untuk barang-barang yang bisa dimanfaatkan dan dalam waktu yang sama substansi barang-barang tidak berubah. Sedangkan untuk barang-barang yang habis dengan dimanfaatkan disebut dengan sedekah, bukan wakaf.
5.      Kalimat “(Hasil) tanah itu disedekahkan kepada orang-orang fakir” memberi petunjuk penyaluran hasil wakaf, yaitu seperti kabaikan umum maupun khusus seperti kerabat, fakir miskin, para pelajar, orang-orang yang berjihad dan lain sebagainya.
6.      Kalimat “Tidak bermasalah atas orang yang mengurusnya…” menunjukkan eksistensi pengelola (naazhir) yang melaksanakan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pewakaf, pengelolaan aset dan penyalurannya kepada yang berhak.
7.      Kalimat “Untuk memakan (hasil)nya dengan cara ma’ruuf (yang baik)” menjelaskan bahwa pengelola (naazhir) dapat mengambil nafkah hidupnya dari hasil aset wakaf dengan cara yang dibenarkan sebagai kompensasi keterikatan dirinya terhadap pengelolaan dan pengawasannya terhadap aset wakaf.
8.      Hadits ini memberi petunjuk bahwa pewakaf dapat menentukan syarat-syarat yang dinilai adil dan boleh secara syara’. Syarat-syarat ini harus dilaksanakan, sebab jika tidak maka pengkondisian tersebut menjadi tidak ada artinya.
9.      Hadits ini memberi isyarat keutamaan atau fadhiilah berwakaf sebagai sedekah yang pahalanya terus mengalir (jaariyah) dan sebagai perbuatan baik pewakaf yang tiada henti.
10.  Hadits ini menunjukkan kewajiban memberi nasihat jika diminta dan memberi solusi yang terbaik
11.  Hadits di atas menerangkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan oleh pewakaf wajib bersifat adil dan sah secara syar’i. dalam hadits Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
12.  مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ.
“Siapa yang membuat syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal, meskipun seratus syarat.”
Syarat-syarat yang zhalim seperti syarat-syarat yang bertujuan menghalangi atau memihak sebagian ahli waris tanpa justifikasi maka syarat-syarat itu haram dan batal.
13.  Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa siapa yang membuat syarat berkaitan dengan wakaf, hibah, jual beli, pernikahan, akad sewa, nadzar dan lain-lainnya yang bertentangan dengan apa yang telah diwajibkan oleh Allah SWT kepada para hamba-Nya, di mana syarat yang dibuatnya mengandung perintah atas sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT, larangan terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya, penghalalan sesuatu yang diharamkan atau pengharaman sesuatu yang dihalalkan maka syarat tersebut batal berdasarkan kesepakatan para ulama, baik dalam wakaf atau lainnya.
14.  Wajib bagi para ulama, hakim dan pencatat serta pihak lain yang berkepentingan dengan pengurusan dokumen wakaf dan wasiat agar menuntun mereka sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW serta menghindarkan para pewakaf dan pemberi wasiat dari kezhaliman dan kelaliman.
15.  Di antara pihak penerima saluran hasil aset wakaf ialah:
 Orang-orang fakir, termasuk orang-orang miskin. Mereka adalah
orang-orang yang tidak mempunyai kecukupan nafkah hidup selama setahun. Para kerabat, yaitu saudara satu nasab atau saudara hasil perkawinan. Yang paling berhak adalah saudara yang paling dekat. Demikian seterusnya. Dengan syarat mereka sama dalam tingkat kebutuhannya. Jika kebutuhan saudara jauh lebih besar maka ia didahulukan meskipun saudara jauh.  Para budak. Tepatnya untuk membantunya merdeka dan atau menebus tawanan. Sabilillah. Maksudnya di sini adalah fasilitas-fasilitas yang bermanfaat bagi muslimin, seperti fasilitas dakwah, jihad, tempat pengungsian, masjid dan lain sebagainya. Tamu. Maksudnya untuk menyambut tamu. Kewajiban menyambut tamu berlaku untuk satu hari satu malam. Sedangkan sunahnya selama tiga hari tiga malam.
16.  Persyaratan “kerabat” dalam wakaf menunjukkan bahwa berwakaf kepada sebagian ahli waris, tidak kepada sebagian yang lain adalah haram dan tidak sah.
f.       Dalil al-Quran[3]
      Wakaf dalam Islam didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’ umat Islam. Di dalam Al-Qur’an wakaf masuk ke dalam infaq fi sabilillah, di antara ayat-ayat yang memeirntahkan hal ini adalah firman Allah ta’ala :
يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
Artinya:” Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” Q.S. al-Baqarah : 267
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌۭ
‘’Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai’’. Q.S. Ali Imran: 92.
 مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍۢ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍۢ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
‘’Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” Q.S. al-Baqarah: 261.
Ayat-ayat tersebut menunjukan tentang perintah untuk menginfakkan harta yang kita miliki dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta’ala agar mendapatkan pahala dan kebaikan. Infaq sendiri dalam Islam berupa zakat, shadaqah, hibah dan wakaf.
2.2. Definisi Wakaf
Secara etimologi, kata wakaf berarti al-habs (menahan), radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-man’u (mencegah).[4]
Menurut syara’ banyaak definisi yang dikemukakan:
1.      Sayyid Sabiq
حَبْسُ الْمَالَ وَ صَرْفٍ مَنَافِعَهُ فِى سَبِيْلِ الله
Artinya: menahan harta dan menggunakan manfaatnya di jalan Allah SWT.
2.      Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaeni
مَمْنُوْعَ مَنِ التَّصْرِفَ فِى عَيْنَهُ وَ تُصَرِّفُ مَنَافِعَهُ فِى البِرِّ تَقْرِبًا إِلَى الله تَعَالَى
Artinya: menahan harta yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya di jalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.[5]
Dari dua definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari uraian diatas maka terdapat beberapa ketetuan dalam hal wakaf, antara lain:[6]
3.      Harta wakaf harus tetap.
4.      Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
5.      Tujuan wakaf harus jelas.
6.      Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf.
7.      Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
2.3. Tata Cara Wakaf
1. Rukun dan Syarat Wakaf[7]
a.       Ada orang yang berwakaf, syaratnya orang yang bebas untuk berbuat kebaikan dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa
b.      Ada benda yang diwakafkan, benda itu kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya, kepunyaan orang yang menafkahkan, dan harta wakaf harus segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan, apabila wakaf itu diperuntukkan membangun tempat-tempat ibadah hendaknya ada badan yang menerimanya yang disebut nadzri.
c.       Tujuan wakaf disyariatkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
d.      Pernyataan wakaf, baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat.
2. Macam-Macam Wakaf[8]
a.       Wakaf Dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga atau pun orang lain. Wakaf ini sah dan yang berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah orang-orang tertentu saja. Misalnya: seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk keperluan biaya belajar orang-orang yang miskin di daerahnya.
b.      Wakaf khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi ialah wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir, dengan catatan selama benda itu masih bisa diambil manfaatnya.















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Wakaf menahan dzat/benda dan membiarkan nilai manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala. Merupakan ibadah kebendaan yang secara tekstualitas tidak ditemukan ayat nya di dalam al-Quran, kecuali ada beberapa hadist Nabi yang  secara eksplisit memberikan kepastian tentang hukum wakaf. Wakaf adalah amalan yang disunnahkan, teermasuk jenis sedekah yang paling utama yang dianjurkan Allah dan termasuk bentuk taqarrub yang ermulia, serta merupakan bentuk kebaikan dan ihsan yang terluas serta banyak manfaatnya. Wakaf merupakan amal yang tidak pernah terputus, meski orang yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia. Wakaf ditentukan peruntukannya, seperti untuk sarana peribatan seperti;  masjid, langgar, mushala, yayasan pendidikan, yayasan panti jompo dan untuk sarana peribadatan sosial lainnya. Disyariatkan harta yang diwakafkan bermanfaat secara langgeng seperti gedung, hewan, kebun, senjata, perabot dan yang berkembang sekarang adalah wakaf uang tunai, dan wakaf hak kekayaan intelektual. Pensyariatan wakaf adalah hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, “Umar memperoleh tanah Khaibar, Kemudian mendatangi Nabi SAW Seraya berkata, Saya memperoleh tanah yang tidak pernah saya dapatkan harta yang lebih berharga darinya, Lalu apa yang engkau perintahakan kepada saya? Nabi SAW bersabda, Jika berkenan, kamu dapat menahan (menafkahkan) pokoknya dan bersedekah dengannya. Kemudian Umar bersedekah agar tanah tersebut tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan, tapi hanya untuk fakir miskin, kerabat, budak-budak, orang yang dijalan Allah, para tamu dan ibnu sabil. Sehingga orang yang mengurusnya tidak berdosa mengambil makan darinya dengan cara yang baik atau memberikan makan kepada semua yang tidak mempunyai harta.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali, Abdul Rahman. 2012. Fiqih Muamalat, cet.II; Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Al-Husaeni, Imam Taqiyuddin Abu bakar bin Muhammad. Kifayat al-Akhyar. Bandung: PT. al-Ma’arif
Al-Khatib, M. al-Syarbini, al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz Abi Syuja’, Indonesia: Dar al-Ihyal al-Kutub.
Sabiq, Sayyid. 2006. “Al-Fiqh al-Sunnah’’, diterjemahkan Nor Hasanuddin, Fiqih Sunnah, cet. I; Jakarta: Pena Pundi Aksara
Rasjid, Sulaiman. 2003. Fiqih Islam. cet. 36; Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Suherman, ‘’ Wakaf’’, http://suherman111.blogspot.com/2011/11/makalah-wakaf.html/, diakses tanggal 21 November 2011.
@lvee el-Isdar, “Wasiat dan Wakaf’’, file:///E:/LAIN-LAIN/karin%20nitip%5E%5E/wasiat-dan-wakaf.html/, diakses tanggal 09 Januari 2011.





[1] Sayyid sabiq, “Al-Fiqh al-Sunnah’’, diterjemahkan Nor Hasanuddin, Fiqih Sunnah, (cet. I; Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), hal. 423.
[2] @lvee el-Isdar, “Wasiat dan Wakaf’’, file:///E:/LAIN-LAIN/karin%20nitip%5E%5E/wasiat-dan-wakaf.html/, diakses tanggal 09 Januari 2011.
[3] Suherman, ‘’ Wakaf’’, http://suherman111.blogspot.com/2011/11/makalah-wakaf.html/, diakses tanggal 21 November 2011.
[4] M. al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz Abi Syuja’, (Indonesia: Dar al-Ihyal al-Kutub, tt.), hal. 319.
[5] Imam Taqiyuddin Abu bakar bin Muhammad al-Husaeni. Kifayat al-Akhyar, (Bandung: PT. al-Ma’arif, tt.),  hal 719.
[6] Al-Husaeni, al-Akhyar, 610.
[7] Abdul Rahman al-Ghazali, Fiqih Muamalat, (cet.II; Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2012),  hal. 177
[8] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (cet. 36; Bandung: Sinar Baru Algensindo,2003), hal.342.
Diberdayakan oleh Blogger.