BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wakaf merupakan salah
satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan
dalam kitab suci Al-Quran. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi
untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka
juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian
berikut.
Wakaf adalah institusi
sosial Islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam al-Quran dan
sunah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah
untuk melakukan al-khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya
adalah firman Allah berikut :
وَافْعَلُوْا الْخَيْر لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
Artinya: “...dan berbuatlah kebajikan agar
kamu memperoleh kemenangan”
Imam Al-Baghawi
menafsirkan bahwa peerintah untuk melakukan al-khayr berarti perintah
untuk melakukan silaturahmi, dan berakhlak yang baik Sementara Taqiy al-Din Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Dimasqi
menafsirkan bahwa perintah untuk melakukan al-khayr berarti perintah untuk
melakukan wakaf.Penafsiran menurut al-Dimasqi tersebut relevan (munasabah)
dengan firman Allah tentang wasiyat.
كُتِبَ
عَلَيْكُمُ إِذَا حُضِرَ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ إِِنْ تَرَكَ خَيْرِ الوَصِيَةٍ لِلْوَالِدَيْنِ
وَاْلأَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفٍ حَقًّا عَلَى اْلمُتَّقِيْنِ.
“Kamu
diwajibkan berwasiat apabila sudah didatangi (tanda-tanda) kematian dan jika
kamu meninggalkan harta yang banyak untuk ibu bapak dan karib kerabat dengan
acara yang ma’ruf; (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang takwa.”
Dalam ayat tentang
wasiat, kata al-khayr diartikan dengan harta benda. Oleh karena itu,
perintah melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan ibadah bendawi. Dengan
demikian, wakaf sebagai konsep ibadah kebendaan berakar pada al-khayr.
Allah memerintahkan manusia untuk mengerjakannya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Hadits-hadits apa saja yang menjadi landasan dalam persoalan wakaf?
1.2.2
Apa pengertian wakaf?
1.2.3
Bagaimana tata cara dalam ber-wakaf?
1.3 Tujuan
1.3.1
Mengetahui dasar hukum wakaf dalam hadits nabi.
1.3.2
Untuk mengetahui definisi dari wakaf.
1.3.3
Untuk mengetahui tata cara wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Landasan Hukum Wakaf
Kedudukan wakaf dalam Islam sangat mulia. Wakaf
dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri
kepada Allah Swt. Orang-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf. Wakaf
disyariatkan oleh Nabi dan menyerukan karena kecintaan Nabi kepada orang-orang
fakir dan yang membutuhkan.
Adapun landasan-landasan hukum tentang wakaf yaitu :
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَمَلُهَاإِلاَّمِنْ
ثَلاَثَةٍأَشْيَاءَصَدَقَةٍجاَرِيَةٍأَوْعِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ أَوْوُلِدَصَالِحٍ
يَدْعُوْلَهُ.
Artinya : “Jika manusia mati maka terputuslah
amalnya kecuali tiga; sedekah jariyah (yang terus menerus), ilmu yang
bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Muslim)
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَصَابَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا
بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالَا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِيْ مِنْهُ فَمَا
تَأْمُرُنِيْ بِهِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا.
قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ
أَصْلُهَا وَلَا يُبْتَاعُ وَلَا يُوْرَثُ وَلَا يُوْهَبُ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى
الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَ فِى الرِّقَابِ وَ فِى سَبِيْلِ اللهِ وَ ابْنِ
السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا
بِالْمَعْرُوْفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيْقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا. (متفق عليه،
واللفظ لمسلم. وفي رواية للبخارى : تَصَدَّقَ بِأَصْلِهَا لَا يُبَاعُ وَ لَا يُوْهَبُ
وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُه).
Artinya: “Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra. dia berkata: “Umar ra. telah mendapat sebidang tanah di
Khaibar. Dia mendatangi Nabi SAW untuk bermusyawarah mengenai tanah itu. Dia
berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar dan
sebelumnya saya tidak pernah memperoleh harta yang lebih berharga dari pada
tanah itu. Apa petunjukmu mengenai masalah ini?Beliau bersabda, “Jika kamu
menghendaki, jagalah tanah aslinya itu dan sedekahkan manfaatnya. Lalu Umar
mengeluarkan sedekah hasil tanah itu dengan syarat tanahnya tidak boleh dijual
dan dibeli serta diwarisi atau dihadiahkan. Umar mengeluarkan sedekah hasilnya
kepada fakir miskin, kaum kerabat, dan untuk memerdekakan hamba juga untuk
orang yang berjihad di jalan Allah serta untuk bekal orang yang sedang dalam
perjalanan dan menjadi hidangan untuk tamu. Orang yang menguruskan boleh makan
sebagian hasilnya dengan cara yang baik dan boleh memberi makan kepada temannya
dengan sekadarnya.”
b. Tinjauan Rawi Hadits
Abdullah bin Umar bin al-Khaththab al-Adawi Abu Abdurrahman
al-Makki telah masuk Islam sejak kecil di Makkah dan ikut hijrah bersama
ayahnya. Ibnu Umar menyaksikan Perang Khandaq dan Bai’at al-Ridhwan . Ia
meriwayatkan 1.630 hadits. Di antara orang-orang yang meriwayatkan hadits
darinya adalah Salim, Hamzah, Ubaidillah, dan lain-lain. Ibnu Umar termasuk
sahabat yang zahid dan wara’, seorang imam yang luas pengetahuan dan banyak
pengikutnya. Dia meninggal dunia di Makkah pada tahun 94 H dan dimakamkan di
sana.
1. أَرْضاًبِخَيْرِ
(Ardhan bi Khaibar): Nama lahan yang diperoleh Umar ra. tersebut adalah Tsamgh, dengan huruf tsa berharakat
fathah, mim yang mati dan diakhiri dengan huruf ghain. Yakni sebuah negeri yang
berlokasi di sebelah selatan Madinah dengan jarak 160 kilometer, yaitu tanah
yang masih subur dengan pesawahan. Negeri tersebut menjadi tempat kediaman
orang-orang Yahudi sampai ditaklukkan oleh Nabi SAW pada tahun ke-7 H.
Kemudian, tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah pertanian yang pada masa
kekhalifahan Umar tanah tersebut menjadi bagian yang diberikan kepadanya.
يَسْتَأْمِرُهُ (Yasta’miruhu): Yakni memusyawarahkan untuk mengelolanya.
يَسْتَأْمِرُهُ (Yasta’miruhu): Yakni memusyawarahkan untuk mengelolanya.
2. أَنْفَسُ
عِنْدِيْ (Anfasu ‘indii): Maksudnya “Harta terbaik dan paling
mengagumkan yang ada padaku.”
3. وَفِى
الْقُرْبَى (Wa Fi al-Qurbaa): Kerabat seseorang. Maksudnya mencakup
saudara sebapak dan saudara seibu. Kerabat di sini artinya kerabat pewakaf.
4. وَ فِى
الرِّقَابِ (Wa Fi al-Riqaab): Mereka adalah para budak yang melakukan
transaksi mukaatabah dengan tuannya yang tidak mempunyai harta untuk membayar
kitaabah-nya (untuk pembebasan dirinya dari perbudakan).
5. وَ فِى
سَبِيْلِ اللهِ (Wa Fi Sabiil Lllaah): Yakni orang yang menempuh perjalanan di
jalan Allah, seperti mengikuti peperangan.
6. وَ ابْنِ
السَّبِيْلِ (Wa Ibn al-Sabiil): Yakni orang yang berada dalam perjalanan
dan memiliki kekayaan di negerinya, tetapi kekayaan tersebut sulit untuk sampai
kepadanya sehingga dia laksana orang yang fakir.
7. الضَّيْف
(Adh-Dhayf): Yakni orang yang singgah di tempat orang lain, baik diundang
maupun tidak. Kata adh-dhayf dapat diungkapkan untuk tunggal dan jamak sebab
pada asalnya ia adalah masdar. Namun kadang-kadang ia dijamakkan menjadi
adhyaaf dan dhuyuuf.
8. لاَ
جُنَاحَ(Laa Junaaha): Maksudnya tidak berdosa jika orang yang mengurus
tanah itu memakan sebagian hasilnya dengan cara yang ma’ruuf (benar).
9. بِالْمَعْرُوْفِ (Bi
al-Ma’ruf): Yakni kadar yang cukup untuk mengurusi dan mengelola tanah wakaf.
10. غَيْرَ
مُتَمَوِّلٍ (Ghaira Mutamawwil): Yakni bukan orang kaya dan mengumpul
kekayaan. Kedudukannya secara i’raab menjadi haal dari kata man. Maksudnya,
pengurus tanah itu dapat memakan atau memberi makan hasilnya tanpa menjadikan
harta wakaf itu sebagai miliknya. Ia hanya berhak menginfakkan hasilnya tanpa
melewati batas kewajaran.
d.
Penjelasan Umum
Umar bin Khattab
memperoleh tanah di Khaibar senilai seratus dirham. Tanah senilai itu merupakan
harta yang paling berharga baginya karena kesuburan dan kebaikannya sehingga
orang-orang pun berlomba-lomba untuk memilikinya. Kemudian Umar datang
menghadap Nabi SAW untuk meminta saran dalam cara pengelolaannya.
Kemudian Nabi SAW
menunjukkan jalan yang paling baik untuk mengelola dan menafkahkan kekayaan
tersebut. Nabi SAW menyarankan Umar untuk memegang pokok atau asli tanah
tersebut dengan cara tidak menjual, menghadiahkan, mewariskan, atau
tindakan-tindakan lainnya yang dapat menghilangkan dan memindahkan kepemilikan
tanah tersebut, melainkan menafkahkannya kepada fakir miskin, kerabat dalam
hubungan darah, untuk memerdekakan hamba, atau membayarkan denda bagi orang
yang menanggung beban kifarat, membantu orang-orang yang berjuang di jalan
Allah untuk meninggikan kalimat-Nya dan menolong agama-Nya, memberi makan
kepada orang-orang asing (bukan berasal dari negeri yang bersangkutan) yang
menempuh perjalanan dan tekah kehabisan biaya, atau memberi makan kepada para
tamunya sebab menghormati tamu termasuk cabang iman kepada Allah juga. Begitu
pula orang-orang yang mengurus tanah tersebut juga diperbolehkan mengambil
untuk keperluan makan dirinya dan temannya sebatas keperluan tanpa bermaksud untuk
menumpuk-numpuk harta.
e.
Pemahaman Kandungan Hadits.
1.
Umar ra. memperoleh tanah di Khaibar yang menurutnya merupakan
hartanya yang paling mahal dari seluruh harta yang ada padanya. Lalu dia
mendatangi Nabi SAW untuk bermusyawarah sehubungan dengan cara
menyedekahkannya. Rasulullah SAW memberinya petunjuk agar menahan aset tanah
itu dari segala bentuk tasharruf (aktivitas pemindahan hak milik) dan
menyedekahkan hasil bumi tanah tersebut. Umar pun menaatinya. Dengan begitu ia
adalah orang pertama dalam sejarah Islam yang berwakaf.
2.
Hadits ini menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan aset (raqabah)
wakaf dari segala transaksi pemindahan milik dan penyerahan hasil aset.
3.
Kalimat “dengan syarat tidak dijual” menjelaskan hukum
pengelolaan aset wakaf. Kalimat ini menjelaskan bahwa pengelolaan aset wakaf
tidak dilakukan melalui cara pemindahan milik, seperti jual beli dan hibah.
Aset wakaf harus tetap dalam kondisinya hanya saja dikelola sesuai syarat
syar’i yang ditentukan oleh wakaf.
4.
Wakaf hanya bisa berlaku untuk barang-barang yang bisa
dimanfaatkan dan dalam waktu yang sama substansi barang-barang tidak berubah.
Sedangkan untuk barang-barang yang habis dengan dimanfaatkan disebut dengan
sedekah, bukan wakaf.
5.
Kalimat “(Hasil) tanah itu disedekahkan kepada orang-orang
fakir” memberi petunjuk penyaluran hasil wakaf, yaitu seperti kabaikan umum
maupun khusus seperti kerabat, fakir miskin, para pelajar, orang-orang yang
berjihad dan lain sebagainya.
6.
Kalimat “Tidak bermasalah atas orang yang mengurusnya…”
menunjukkan eksistensi pengelola (naazhir) yang melaksanakan syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh pewakaf, pengelolaan aset dan penyalurannya kepada yang
berhak.
7. Kalimat “Untuk memakan
(hasil)nya dengan cara ma’ruuf (yang baik)” menjelaskan bahwa pengelola
(naazhir) dapat mengambil nafkah hidupnya dari hasil aset wakaf dengan cara
yang dibenarkan sebagai kompensasi keterikatan dirinya terhadap pengelolaan dan
pengawasannya terhadap aset wakaf.
8. Hadits ini memberi
petunjuk bahwa pewakaf dapat menentukan syarat-syarat yang dinilai adil dan
boleh secara syara’. Syarat-syarat ini harus dilaksanakan, sebab jika tidak
maka pengkondisian tersebut menjadi tidak ada artinya.
9. Hadits ini memberi
isyarat keutamaan atau fadhiilah berwakaf sebagai sedekah yang pahalanya terus
mengalir (jaariyah) dan sebagai perbuatan baik pewakaf yang tiada henti.
10. Hadits ini menunjukkan
kewajiban memberi nasihat jika diminta dan memberi solusi yang terbaik
11. Hadits di atas
menerangkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan oleh pewakaf wajib bersifat
adil dan sah secara syar’i. dalam hadits Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim
dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
12. مَنِ اشْتَرَطَ
شَرْطًا لَيْسَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ.
“Siapa yang membuat syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal, meskipun seratus syarat.” Syarat-syarat yang zhalim seperti syarat-syarat yang bertujuan menghalangi atau memihak sebagian ahli waris tanpa justifikasi maka syarat-syarat itu haram dan batal.
“Siapa yang membuat syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal, meskipun seratus syarat.” Syarat-syarat yang zhalim seperti syarat-syarat yang bertujuan menghalangi atau memihak sebagian ahli waris tanpa justifikasi maka syarat-syarat itu haram dan batal.
13. Ibnu Taimiyyah mengatakan
bahwa siapa yang membuat syarat berkaitan dengan wakaf, hibah, jual beli,
pernikahan, akad sewa, nadzar dan lain-lainnya yang bertentangan dengan apa
yang telah diwajibkan oleh Allah SWT kepada para hamba-Nya, di mana syarat yang
dibuatnya mengandung perintah atas sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT,
larangan terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya, penghalalan sesuatu yang
diharamkan atau pengharaman sesuatu yang dihalalkan maka syarat tersebut batal
berdasarkan kesepakatan para ulama, baik dalam wakaf atau lainnya.
14. Wajib bagi para ulama, hakim
dan pencatat serta pihak lain yang berkepentingan dengan pengurusan dokumen
wakaf dan wasiat agar menuntun mereka sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Nabi
SAW serta menghindarkan para pewakaf dan pemberi wasiat dari kezhaliman dan
kelaliman.
15. Di antara pihak penerima
saluran hasil aset wakaf ialah:
Orang-orang fakir, termasuk orang-orang miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai kecukupan nafkah hidup selama setahun. Para kerabat, yaitu saudara satu nasab atau saudara hasil perkawinan. Yang paling berhak adalah saudara yang paling dekat. Demikian seterusnya. Dengan syarat mereka sama dalam tingkat kebutuhannya. Jika kebutuhan saudara jauh lebih besar maka ia didahulukan meskipun saudara jauh. Para budak. Tepatnya untuk membantunya merdeka dan atau menebus tawanan. Sabilillah. Maksudnya di sini adalah fasilitas-fasilitas yang bermanfaat bagi muslimin, seperti fasilitas dakwah, jihad, tempat pengungsian, masjid dan lain sebagainya. Tamu. Maksudnya untuk menyambut tamu. Kewajiban menyambut tamu berlaku untuk satu hari satu malam. Sedangkan sunahnya selama tiga hari tiga malam.
Orang-orang fakir, termasuk orang-orang miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai kecukupan nafkah hidup selama setahun. Para kerabat, yaitu saudara satu nasab atau saudara hasil perkawinan. Yang paling berhak adalah saudara yang paling dekat. Demikian seterusnya. Dengan syarat mereka sama dalam tingkat kebutuhannya. Jika kebutuhan saudara jauh lebih besar maka ia didahulukan meskipun saudara jauh. Para budak. Tepatnya untuk membantunya merdeka dan atau menebus tawanan. Sabilillah. Maksudnya di sini adalah fasilitas-fasilitas yang bermanfaat bagi muslimin, seperti fasilitas dakwah, jihad, tempat pengungsian, masjid dan lain sebagainya. Tamu. Maksudnya untuk menyambut tamu. Kewajiban menyambut tamu berlaku untuk satu hari satu malam. Sedangkan sunahnya selama tiga hari tiga malam.
16. Persyaratan “kerabat”
dalam wakaf menunjukkan bahwa berwakaf kepada sebagian ahli waris, tidak kepada
sebagian yang lain adalah haram dan tidak sah.
f.
Dalil al-Quran[3]
Wakaf dalam Islam didasarkan pada
sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’ umat Islam. Di
dalam Al-Qur’an wakaf masuk ke dalam infaq fi sabilillah, di antara
ayat-ayat yang memeirntahkan hal ini adalah firman Allah ta’ala :
يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ
ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
Artinya:”
Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” Q.S. al-Baqarah : 267
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌۭ
‘’Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu
cintai’’. Q.S. Ali Imran: 92.
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ
سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍۢ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍۢ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ
لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
‘’Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah
Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” Q.S. al-Baqarah: 261.
Ayat-ayat tersebut menunjukan tentang perintah
untuk menginfakkan harta yang kita miliki dalam rangka mendekatkan diri kepada
Allah ta’ala agar mendapatkan pahala dan kebaikan. Infaq sendiri dalam Islam
berupa zakat, shadaqah, hibah dan wakaf.
2.2. Definisi
Wakaf
Secara etimologi, kata wakaf berarti al-habs (menahan), radiah
(terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-man’u (mencegah).[4]
Menurut syara’ banyaak definisi yang dikemukakan:
1.
Sayyid Sabiq
حَبْسُ الْمَالَ وَ صَرْفٍ مَنَافِعَهُ فِى سَبِيْلِ الله
Artinya: menahan harta dan menggunakan manfaatnya di jalan
Allah SWT.
2.
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaeni
مَمْنُوْعَ مَنِ التَّصْرِفَ فِى عَيْنَهُ وَ تُصَرِّفُ مَنَافِعَهُ
فِى البِرِّ تَقْرِبًا إِلَى الله تَعَالَى
Artinya: menahan harta yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya di
jalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.[5]
Dari dua definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang
namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk
diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan
memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari uraian diatas maka terdapat beberapa ketetuan dalam hal
wakaf, antara lain:[6]
3.
Harta wakaf harus tetap.
4.
Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
5.
Tujuan wakaf harus jelas.
6.
Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak
ikut serta dalam harta wakaf.
7.
Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama
dan tidak musnah sekali digunakan.
2.3. Tata Cara Wakaf
1. Rukun dan Syarat Wakaf[7]
a.
Ada orang yang berwakaf, syaratnya orang yang bebas untuk
berbuat kebaikan dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa
b.
Ada benda yang diwakafkan, benda itu kekal zatnya dan dapat
diambil manfaatnya, kepunyaan orang yang menafkahkan, dan harta wakaf harus
segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan, apabila wakaf itu diperuntukkan
membangun tempat-tempat ibadah hendaknya ada badan yang menerimanya yang
disebut nadzri.
c.
Tujuan wakaf disyariatkan tidak bertentangan dengan nilai
ibadah.
d.
Pernyataan wakaf, baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun
isyarat.
2. Macam-Macam Wakaf[8]
a.
Wakaf Dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan ahli ialah
wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga atau pun orang
lain. Wakaf ini sah dan yang berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah
orang-orang tertentu saja. Misalnya: seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk
keperluan biaya belajar orang-orang yang miskin di daerahnya.
b.
Wakaf khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum
dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi ialah wakaf
yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir, dengan catatan selama
benda itu masih bisa diambil manfaatnya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Wakaf menahan dzat/benda dan membiarkan nilai manfaatnya demi
mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala. Merupakan
ibadah kebendaan yang secara tekstualitas tidak ditemukan ayat nya di dalam
al-Quran, kecuali ada beberapa hadist Nabi yang secara eksplisit
memberikan kepastian tentang hukum wakaf. Wakaf
adalah amalan yang disunnahkan, teermasuk jenis sedekah yang paling utama yang
dianjurkan Allah dan termasuk bentuk taqarrub yang ermulia, serta merupakan
bentuk kebaikan dan ihsan yang terluas serta banyak manfaatnya. Wakaf merupakan amal yang tidak pernah terputus, meski orang
yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia. Wakaf
ditentukan peruntukannya, seperti untuk sarana peribatan seperti; masjid,
langgar, mushala, yayasan pendidikan, yayasan panti jompo dan untuk sarana
peribadatan sosial lainnya. Disyariatkan
harta yang diwakafkan bermanfaat secara langgeng seperti gedung, hewan, kebun,
senjata, perabot dan yang berkembang sekarang adalah wakaf uang tunai, dan
wakaf hak kekayaan intelektual. Pensyariatan
wakaf adalah hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, “Umar memperoleh tanah
Khaibar, Kemudian mendatangi Nabi SAW Seraya berkata, Saya memperoleh tanah
yang tidak pernah saya dapatkan harta yang lebih berharga darinya, Lalu apa
yang engkau perintahakan kepada saya? Nabi SAW bersabda, Jika berkenan, kamu
dapat menahan (menafkahkan) pokoknya dan bersedekah dengannya. Kemudian Umar
bersedekah agar tanah tersebut tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak
diwariskan, tapi hanya untuk fakir miskin, kerabat, budak-budak, orang yang
dijalan Allah, para tamu dan ibnu sabil. Sehingga orang yang mengurusnya tidak
berdosa mengambil makan darinya dengan cara yang baik atau memberikan makan
kepada semua yang tidak mempunyai harta.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali,
Abdul Rahman. 2012. Fiqih Muamalat, cet.II; Jakarta: Kencana Prenada
Media Group
Al-Husaeni,
Imam Taqiyuddin Abu bakar bin Muhammad. Kifayat al-Akhyar. Bandung: PT.
al-Ma’arif
Al-Khatib,
M. al-Syarbini, al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz Abi Syuja’, Indonesia: Dar
al-Ihyal al-Kutub.
Sabiq,
Sayyid. 2006. “Al-Fiqh al-Sunnah’’, diterjemahkan Nor Hasanuddin, Fiqih
Sunnah, cet. I; Jakarta: Pena Pundi Aksara
Rasjid,
Sulaiman. 2003. Fiqih Islam. cet. 36; Bandung: Sinar Baru
Algensindo.
Suherman,
‘’ Wakaf’’, http://suherman111.blogspot.com/2011/11/makalah-wakaf.html/, diakses
tanggal 21 November 2011.
@lvee
el-Isdar,
“Wasiat dan Wakaf’’, file:///E:/LAIN-LAIN/karin%20nitip%5E%5E/wasiat-dan-wakaf.html/, diakses tanggal 09 Januari 2011.
[1] Sayyid sabiq, “Al-Fiqh al-Sunnah’’, diterjemahkan Nor
Hasanuddin, Fiqih Sunnah, (cet. I; Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), hal. 423.
[2] @lvee
el-Isdar, “Wasiat dan
Wakaf’’, file:///E:/LAIN-LAIN/karin%20nitip%5E%5E/wasiat-dan-wakaf.html/,
diakses tanggal 09 Januari 2011.
[3] Suherman, ‘’ Wakaf’’, http://suherman111.blogspot.com/2011/11/makalah-wakaf.html/, diakses tanggal
21 November 2011.
[4] M. al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz Abi
Syuja’, (Indonesia: Dar al-Ihyal al-Kutub, tt.),
hal. 319.
[5] Imam Taqiyuddin Abu bakar bin Muhammad al-Husaeni. Kifayat
al-Akhyar, (Bandung: PT. al-Ma’arif, tt.),
hal 719.
[7] Abdul Rahman al-Ghazali, Fiqih Muamalat, (cet.II;
Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2012),
hal. 177
Tidak ada komentar
Posting Komentar