BAB II
PEMBAHASAN
2.2 Pengertian Perusahaan ( Industri )
Al-Qardawi menyebutkannya dengan
istilah al-mustaqallat, yaitu harta benda yang tidak diperdagangkan, akan
tetapi diperkembangkannyadengan dipersewakan atau dijual hasil produksinya,
benda hartanya tetap akan tetapi manfaatnya yang berkembang[1].
Para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan,
karena dipandang dari aspek legar dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan
intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan.
Perbedaanya dengan harta perniagaan adalah bahwa keuntungan yang
diperoleh dalam perdagangan adalah lewat penjualan atau pemindahan benda-benda
itu ke tangan orang lain. Sedangkan harta perusahaan masih berada di tangan
pemilik, dan keuntungan diperoleh dari penyewaan atau penjualan produknya.
Perusahaan merupakan usaha yang diorganisir sebagai suatu kesatuan resmi,
yang perusahaan ini bereporos pada kegiatan perdagangan.
Perusahaan itu pada umummnya mencakup tiga hal besar [2]
:
Perusahaan yang menghasilkan produk-produk tertentu, jika dikaitkan
dengan kewajiban zakat, maka produk yang dihasilkan harus halal dan dimiliki
oleh orang yang beragama islam.
Perusahaan yang
bergerak di bidang jasa, seperti perusahaan di bidang akuntansi.
Perusahaan ang
bergerak di bidang keuangan, seperti lembaga keuangan.
Perusahaan adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai kesatuan
resmiyang terpisah dari kepemilikan dibuktikan dengan kepemilikan saham.Para
ulam kontenporer menganalogikan zakat perusahaan kepada kategori zakat
komoditas perdagangan, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi Aktivas
sebauah perusahaan, pada umumnya berporos pada kegiatan trading atau
perdagangan. Setiap perusahaan dibidang barang hasil produksi/pabrikasi )
maupunjasa dapat wajib pajak.[3]
2.2 Landasan hukum Zakat Perusahaan
Perusahaan itu
pada umumnya, mencakup tiga hal yang besar :
Perusahaan yang menghasilkan produk-produk tertentu. Jika dikaitkan
dengan kewajiban zakat, maka produk yang dihasilkan harus halal dan dan
dimiliki oleh orang-orang yang beragama islam.
Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum
sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang
beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang
baik-baik………..”
Mengenai dalil
yang mewajibkan zakat atas harta perusahaan, para ulama fiqh kontemporer
memiliki dua pandangan.
1.
Tidak wajib zakat, karena tidak
ada teks yang mewajibkannya. Karena tidak ada teks inilah para ulama fiqh
generasi pertama tidak mewajibkan zakat.
2.
Wajib zakat pada harta-harta di
atas, dengan dalil-dalil berikut ini:[4]
a)
Teks zakat dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah, mencakup seluruh jenis harta kekayaan dan perusahaan adalah jenis
harta kekayaan.
b)
Alasan kewajiban zakat harta
adalah pertambahan, setiap harta yang bertambah, maka wajib zakat, seperti
hewan ternak, pertanian, dan uang. Sedangkan harta konsumsi pribadi,
dikategorikan sebagai harta tidak berkembang, maka tidak wajib zakat. Dan
perusahaan adalah jenis kekayaan yang paling besar perkembangannya di zaman sekarang
ini.
c)
Sesungguhnya hikmah zakat adalah
untuk membersihkan pemilik harta, dan memberi keleluasaan kepada orang-orang
yang membutuhkan, dan menjaga Islam. Apa boleh hal ini tidak diwajibkan kepada
pemilik perusahaan, pabrik, pesawat terbang, kapal laut, dan apartemen.
d)
Telah menjadi kesepakatan ulama
tentang kewajiban zakat yang tidak disebutkan langsung oleh Rasulullah saw.
secara tekstual, tetapi para ulama menetapkannya menggunakan qiyas, seperti
zakat emas, menurut Imam Syafi’i, adalah qiyas terhadap perak. Zakat harta
perniagaan diqiyaskan dengan uang. Zakat kuda menurut madzhab Hanafi diqiyaskan
dengan zakat hewan lainnya yang telah disebutkan secara tekstual. Zakat madu
menurut madzhab Hanbali diqiyaskan dengan pertanian. Zakat barang tambang menurut
mereka diqiyaskan dengan emas, perak, dan sebagainya seperti yang tercantum
dalam buku-buku fiqh.
e)
Sedangkan teks fiqh yang tidak
mewajibkan zakat pada rumah tinggal, alat kerja, kendaraan pribadi, perabotan
rumah tangga, dengan menyertakan alasan bahwa harta benda jenis ini digunkan
untuk konsumsi primer, tidak berkembang. Maka jika berubah dari konsumsi
pribadi menjadi harta berkembang, maka wajib zakat. Diceritakan bahwa Imam
Ahmad bin Hanbal pernah mendapatkan biaya sewa rumahnya, lalu ia mengeluarkan
zakatnya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad tentang orang yang menyewakan rumahnya,
ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya
Perusahaan yang bergerak dibidang jasa, seperti perusahaan yang dibidang
akutansi
Perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan, seperti lembaga keuangan, baik bank maupun nonblank
( asuransi, reksadana, money changer )
Adapunyang menjadi landasan hokum kewajiban zakat perusahaan adalah
nash-nash yang bersifat umum,
seperti termaktub dalam surah al-Baqarah: 267 dan at-Taubah: 103. juga merujuk
kepada sebuah hadist riwayat Imam Bukhari (hadits ke-1448 dan dikemukakan
kembali dalam hadits ke-1450 dan 1451)
2.3 Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan[5]
Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan adalah :
1. Islam (beragama Islam)
2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3. memiliki perusahaan secara sempurna (milik sendiri), bukan milik orang lain
4. Memiliki penghasilan minimal satu nisab (mencapai nisab)
Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan adalah :
1. Islam (beragama Islam)
2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3. memiliki perusahaan secara sempurna (milik sendiri), bukan milik orang lain
4. Memiliki penghasilan minimal satu nisab (mencapai nisab)
2.4 Perhitungan Untuk
Perusahaan Jasa
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti
perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut,
pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat.
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan
perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi,
kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil
bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya
dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian,
dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak
dihitung harga tanahnya.
Sebagaimana yang disampaikan di atas, nisab dan presentase zakat
perusahaan dianalogikan dengan asset wajib zakat kategori komoditas
perdagangan, yaitu senilai nisab emas dan perak yaitu 85 gram emas sedangkan
prosentase volumenya adalah 2,5% dari asset wajib zakat yang dimiliki
perusahaan selam masa haul.
Pola penghitungan zakat perusahaan, didasarkan pada laporan keuangan (
neraca ) dengan mengurangkan kewajiban pada aktiva lancar. Atau seluruh harta
(diluar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan,dikurangi pembayaran utang dan
kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5% sebagai zakatnya[6]
Dari penjelasan di atas, maka pola perhitungan zakat perusahaan
didasarkan pada pola keuangan (neraca) perusahaan, dengan cara sederhananya
adalah dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar. Hanya saja,
sehubungan dengan banyaknya perbedaan dalam format pehitungan serta elemen yang
menjadi laporan keuangan, maka tentu cara berhitung tariff zakat akan banyak
perbedaan antara satu ulama dan ulama lainnya, atau satu akuntan dengan lainnya.
Selain itu, karena yang perlu diperhatikan dalam perhitungan zakat perusahaan
adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan
kewajiban jangka pendek yang kemudian disesuaikan dengan
ketentuan syari'ah, seperti korekasi atas pendapatan bunga, dan pendapatan
haram serta subhat lainnya[7].
Tahapan cara
menghitung zakat perusahaan sebagaimana umumnya adalah dengan:
1.
Menentukan aset wajib zakat
Sofyan Safri
Harahap (2001), memeparkan ada dua metode cara berhitung zakat perusahaan menurut
AAOIFI, yaitu:
a.
Metode aktiva bersih
Menjumlahkan
aset wajib zakat: Kas, piutang (total piutang dikurangi utang ragu-ragu),
aktiva yang diperdagangkan (persediaan/surat berharga), pembiayaan (mudharabah,
musyarakah, dan lain-lain)
Mengurangi aset
wajib zakat dengan: utang lancar, modal investasi tak terbatas, penyertaan
minoritas, penyertaan pemerintah, penyertaan lembaga sosial,endowment, dan
lembaga non profit.
b.
Metode net invested funds
Menjumlahkan
aset wajib zakat: modal disetor (tambahan modal), cadangan, cadangan yang tidak
dikurangi aktiva, laba ditahan, laba bersih, dan utang jangka panjang.
Mengurangi aset
wajib zakat dengan: aktiva tetap, investasi yang tidak diperdagangkan dan
kerugian.
2.
Menilai aset wajib zakat
a)
Metode Aktiva bersih
|
Metode Aktiva
Bersih
|
Dasar
Penelitian
|
|
|
A
|
Aktiva:
Kas dan setara
kas
Piutang bersih
Pembiayaan
- musyarakah
- mudharabah
Aktiva yang
diperdagangkan
- persediaan
- surat berharga
- real
estate
|
Nilai kas atau
setara kas
Nilai kas atau
setara kas
Nilai kas atau
setara kas
Nilai kas atau
setara kas
Nilai kas atau
setara kas
Nilai kas atau
setara kas
Nilai kas atau
setara kas
|
|
B
|
Utang:
Utang lancar
Wesel bayar
Utang
lain-lain
Modal
investasi tak terbatas
Penyertaan
dari Pemerintah, endowment, lembaga sosial, organisasi non profit
Penyertaan
minoritas
|
Nilai buku
Nilai buku
Nilai buku
Nilai buku
Nilai buku
Nilai buku
|
b)
Metode net invested funds
|
Metode Invested
Funds
|
Dasar
Penilaian
|
|
|
Aktiva yang
diperdagangkan:
- Gedung
yang disewakan
- Lain-lain
Aktiva tetap
bersih
Cadangan yang
tidak dikurangi dari aktiva
Utang lancar
dan wesel bayar
Modal pemilik:
- Tambahan
modal
- Cadangan
- Laba
ditahan
- Laba
bersih
|
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
|
3. Menghitung
aset wajib zakat
a) Metode
Aktiva bersih
[(Kas dan
setara kas + Piutang bersih + Pembiayaan + Aktiva yang diperdagangkan) – (utang
lancar + Modal investasi tak terbatas + Penyertaan minoritas + Penyertaan dari
pemerintah + endowment + lembaga sosial + Organisasi non
profit)] x 2,5% =
b) Metode Net
Invested Funds
[(Tambahan modal
+ Cadangan + Cadangan yang bukan dikurangkan dari aktiva + Laba ditahan + Laba
bersih + Utang jangka panjang) – (Aktiva tetap + Investasi yang tidak
diperdagangkan + Kerugian)] x 2,5% =
Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per
Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.
Sofa atau Mebel belum terjual 5
set Rp 10.000.000
2.
Uang tunai Rp 15.000.000
3.
Piutang Rp 2.000.000
4.
Jumlah Rp 27.000.000
5.
Utang & Pajak Rp 7.000.000
6.
Saldo Rp 20.000.000
7.
Besar zakat = 2,5 % x Rp
20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan
atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati
sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang
bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal
mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya
dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
a.
Pada perhitungan akhir tahun
(tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang
(harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan
zakatnya 2,5 %.
b.
Pada Perhitungan akhir tahun
(tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut
selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan
perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan
pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perusahaan merupakan usaha yang diorganisir sebagai suatu kesatuan resmi,
yang perusahaan ini bereporos pada kegiatan perdagangan.
Perusahaan adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai kesatuan
resmiyang terpisah dari kepemilikan dibuktikan dengan kepemilikan saham.Para
ulam kontenporer menganalogikan zakat perusahaan kepada kategori zakat
komoditas perdagangan, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi Aktivas
sebauah perusahaan, pada umumnya berporos pada kegiatan trading atau
perdagangan. Setiap perusahaan dibidang barang hasil produksi/pabrikasi )
maupunjasa dapat wajib pajak.
Mengenai dasar hokum zakat perusahaan para ulama’ fiqih kontemporer
berbeda pendapat dalam menangani hal ini, ada yang mewajibkan dangan dikaitkan
dengan dalil-dalil yang ada dan ada juga yang tidak mewajibkan, karena tidak
ada nash Al-Qur’an yang menjelaskan tentang zakat perusahaan.
Syarat-syarat
orang yang wajib membayar zakat perusahaan adalah :
1.
Islam (beragama Islam)
2.
Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
3.
memiliki perusahaan secara
sempurna (milik sendiri), bukan milik orang lain
4.
Memiliki penghasilan minimal satu
nisab (mencapai nisab)
Untuk penghitungan presentase zakat perusahaan Sebagaimana yang
disampaikan di atas, nisab dan presentase zakat perusahaan dianalogikan dengan
asset wajib zakat kategori komoditas perdagangan, yaitu senilai nisab emas dan
perak yaitu 85 gram emas sedangkan prosentase volumenya adalah 2,5% dari asset
wajib zakat yang dimiliki perusahaan selam masa haul.
3.2 Saran
Semoga
apa yang telah penulis uraikan dalam makalah ini dapat di amalkan dan
dijalankan dalam kehidupan dan bermanfaat hendaknya.Makalah ini penulis rasa
jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun penulis
harapkan dari semua pihak yang membaca makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Permono,
Sjechul hadi, Sumber-Sumber Penggalian
Zakat, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1992
2. Qardawi,
Yusuf, Hukum Zakat, Bogor : Litera
Antar Nusa, 2007
3. Hafiduddin,
Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern,
Jakarta : Gema Insani Press,2002
4. Al-Zuhaily,
Wahbah, Kajian berbagai mazhab,
Bandung : Rosda Group,1995
Tidak ada komentar
Posting Komentar